Tasikmalaya Paten
Biro Jasa Pendaftaran dan Konsultasi HKI. secara khusus bergerak dalam bidang jasa pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang benar-benar memiliki Konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jendral HKI - DepKumHAM.
Tasikmalaya Paten
didirikan untuk membantu klien untuk bisa melindungi ide & hasil
kreatifitasnya dengan cara melakukan pendaftaran & perpanjangan
"Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu" secara lebih mudah tanpa memerlukan proses yang
sangat berbelit-belit dan dengan harga yang terjangkau. Hanya dengan 3,2
Jt Anda bisa daftarkan merek dagang / jasa Anda.
Our Services
Tasikmalaya Paten
didirikan untuk membantu klien untuk bisa melindungi ide & hasil
kreatifitasnya dengan cara melakukan pendaftaran & perpanjangan
"Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu" secara lebih mudah tanpa memerlukan proses yang
sangat berbelit-belit dan dengan harga yang terjangkau. Hanya dengan
3,2Jt Anda bisa daftarkan merek dagang / jasa Anda. Berikut layanan kami
:
Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek berfungsi untuk meningkatkan
brand image produk / perusahaan, memberikan keamanan & kepastian
hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual & kepercayaan
kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.
Ketentuan & Persyaratan
- Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,- (1 hari sdh keluar hasilnya).
- Biaya pendaftaran merek a.n perorangan sebesar Rp. 3.000.000,-
- Biaya pendaftaran merek a.n badan hukum (PT,CV) sebesar Rp. 3.300.000,-
- Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
- Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 s/d 20
hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Merek
- Fotokopi KTP Pemilik Merek.
- Etiket merek sesuai warna aslinya.
- Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Pendaftaran Desain
Desain Industri merupakan suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna berbentuk 2
dimensi atau 3 dimensi dapat berupa motif (batik) , packaging, kemasan /
produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.
Ketentuan & Persyaratan
- Biaya pendaftaran desain a.n perorangan sebesar Rp. 3.000.000,-
- Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum sebesar Rp. 3.300.000,-
- Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
- Proses pendaftaran hak cipta sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Desain
- Fotokopi KTP Pendisain / Pemegang Hak Desain
- Foto / Gambar dengan ketentuan tertentu.
- Melampirkan Keterangan Desain Industri.
- Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta : Hak khusus pencipta
berupa logo, buku, pamflet, lagu, musik, drama, perfilman, rekaman,
program komputer, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga,
seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, dll.
Ketentuan & Persyaratan
- Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,- (1 hari sdh keluar hasilnya).
- Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan sebesar Rp. 3.000.000,-
- Biaya pendaftaran hak cipta a.n badan hukum (PT,CV) sebesar Rp.3.300.000,-
- Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
- Proses pendaftaran hak cipta sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
- Fotokopi KTP Pemilik Hak Cipta.
- Contoh Ciptaan :
- Buku 2 bendel
- Logo 12 lembar,dsb
- Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Pendaftaran Hak Paten
Ketentuan & Persyaratan
- Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
- Proses pendaftaran hak cipta sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Hak Paten
- Fotokopi KTP Penemu / Pemegang Hak Paten.
- Uraian Penemu rangkap 4, memuat tentang :
- Judul Penemuan (dalam huruf besar dan tidak digaris bawah)
- Bidang Teknologi, latar Belakang Penemu, Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar)
- Uraian lengkap & klaim (dibuat pada halaman terpisah)
- Deskripsi Abstraksi dan Klaim penemuan.
- Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Contact Us
Tasikmalaya Paten didirikan untuk membantu klien untuk bisa melindungi ide & hasil kreatifitasnya dengan cara melakukan pendaftaran & perpanjangan "Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" secara lebih mudah tanpa memerlukan proses yang sangat berbelit-belit dan dengan harga yang terjangkau. Hanya dengan 3,2 Jt Anda bisa daftarkan merek dagang / jasa Anda.
alamat kantornya dimana?
BalasHapus